Condition Monitoring
Condition Monitoring adalah sistim pemeliharan yang memfokuskan prediksi terhadap kondisi mesin & peralatan melalui perbandingan hasil pengukuran terhadap norma kerjanya, sehingga dapat mendeteksi kerusakan yang bersifat potensial dan tersembunyi.
Kamis, 17 Desember 2015
Kamis, 23 April 2015
Alur Permintaan Perbaikan dan Perawatan Mesin di Pabrik Kelapa Sawit
|
Kamis, 16 April 2015
SMK3
Pengantar
Sebelum terbitnya Peraturan
Pemerintah No.50 tahun 2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan dalam
melaksanakan SMK3, Permenaker N0.5 tahun 1996, dan untuk Kementerian
Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008, dengan terbitnya peraturan
pemerintah ini, seyogianya semua peraturan yang bersifat sektoral
segera disesuaikan.
Adapun PP 50 tahun 2013 ini
didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh
Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pelaksanaan Sistim Manajemen
Keselamatan Kerja (SMK3) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Seperti diketahui tujuan penerapan
Sistim Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) ini adalah dalam
rangka :
- Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
- Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
SMK3 diwajibkan bagi perusahaan,
mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3
tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait
A. PENGENDALIAN
Dalam proses operasional dilakukan
pengendalian, pengendalian meliputi: kegiatan, produk, barang dan jasa.
Sementara itu, untuk cakupan
pengendalian meliputi : bahan, peralatan, lingkungan kerja,
cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.
B. POTENSI TERJADI KECELAKAAN KERJA
Bila dilakukan identifikasi potensi
bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua
penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang
tidak aman.
- Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
- Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.
C. PENGAWASAN
Untuk melakukan pengawasan terhadap
berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang
yaitu :
- Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
- Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
- Suku Dinas di Kabupaten/Kota
Dalam pengawasan dilakukan
pemeriksaan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?
- Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi dalam organisasi perusahaan ?
- Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?
- Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?
- Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?
- Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar
- Apakah Pengendalian Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
- Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.
- Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
D. OVERVIEW
I. Pendahuluan
Pengertian pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
- Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standard yang ditetapkan.
II. Pengertian Sistim Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )
Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Proses mengintegrasikan
prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja kedalam
operasi perusahaan
Definisi :
SMK3 adalah : Bagian dari sistem
manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif.( Peraturan Pemerintah No.50/2012)
III. Komparasi Permennaker No.
05/1996 dan Peraturan Pemerintah No. 50/2012
1. Dasar Hukum yang digunakan :
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
1) UU
No.14 th1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
2)
UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja
|
1)
UU No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
2)
UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja
|
2. Tujuan penerapan SMK3
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
Menciptakan suatu sistem K3 di tempat kerja kerja dgn melibatkan unsur manajemen,
tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yg terintegrasi dalam rangka
mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta terciptanya tempat kerja
yang aman, effisien dan produktif.
|
a)
Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan
teintegrasi;
b)
Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen,
pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB;
c)
Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong
produktivitas
|
3. Dasar Penerapan SMK3
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
Ditetapkan melalui
ketentuan-ketentuan sebagai pedoman dalam penerapan SMK3.
|
Dilakukan berdasarkan KEBIJAKAN
NASIONAL ttg SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
|
4. Ketentuan Penerapan SMK3,
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
1) Kebijakan
K3 dan Komitmen penerapan SMK3
2) Perencanaan
pemenuhan kebijakan
3) Penerapan
kebijakan K3
4) Pengukuran,
pemantauan dan eveluasi kinerja K3
5) Tinjauan
ulang dan perbaikan terus menerus
|
1)
Penetapan kebijakan K3
2)
Perencanaan K3
3)
Pelaksanaan rencana K3
4)
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5)
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
|
5. Ketentuan Penilaian SMK3 :
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
|
elemen; dan 166 kriteria
|
6. Laporan Audit SMK3
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
|
untuk peningkatan SMK
|
7. Tingkat Penilaian SMK3
Tingkat Pencapaian
Penerapan
|
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
0-59% dari total kriteria
|
Tindakan hukum
|
Tingkat penilaian Penerapan Kurang
|
60-84% dari total kriteria
|
Sertifikat dan bendera perak
|
Tingkat penilaian Penerapan Baik
|
85-100% dari total kriteria
|
Sertifikat dan bendera emas
|
Tingkat Penilaian Penerapan
Memuaskan
|
8. Obyek Pengawasan
Permennaker
No. 05/1996
|
Peraturan
Pemerintah No. 50/2012
|
Prinsip-prinsip Penerapan SMK3
|
|
IV. Tinjauan Ulang Peningkatan
Kinerja Penerapan SMK3
Tujuan Tinjauan Ulang adalah :
- Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
- Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
- Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
- Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
- Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
- Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
- Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
Tinjauan Ulang SMK3 harus
mempertimbangkan :
- Perubahan peraturan perundangan;
- Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);
- Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;
- Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;
- Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SMK3;
- Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
- Tuntutan pasar;
Tinjauan Ulang SMK3 dicatat dan
dikomunikasi secara formal kepada :
- Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap elemen SMK3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;
V. Implementasi Audit SMK3
Proses yg sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit
dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria
audit dipenuhi.
Kriteria Audit SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan
Digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit.
Bukti Audit adalah Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau
informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi;
dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Rekaman K3 berupa :
- Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan, peserta dan evaluasi.
- Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya
- Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak lanjut
- Laporan Audit SMK3, internal dan eksternal
- Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3
- Laporan Kecelakaan Kerja
- Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi kecelakaan
- Laporan Konsultasi K3
- SOP, instruksi kerja, juklak, juknis
- Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB
- Maintenance record
- Feedback dari staff, pekerja, pemasok, kontraktor
- Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, awal, berkala dan khusus
- Laporan monitoring lingkungan kerja; spt : kebisingan, udara lingkungan kerja, iklim kerja
- Data APD, penyediaan, pengadaan, pelatihan, distribusi, perawatan
- Laporan pelatihan keadaan darurat
- Sertifikasi peralatan, mesin, instalasi, pesawat
- Sertifikasi kompetensi personel, SIO, SKP
- Laporan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
- Laporan monitoring dan tinjauan ulang pengendalian risiko
- Data peralatan pengaman, spt. APAR, alat deteksi dini, rambu K3
- dll
* Audit SMK3 adalah :
“ Pemeriksaan secara
sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan
untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan
dalam penerapan SMK3 di perusahaan” (PP 50 th 2012 ttg SMK3)
* Tujuan Program Audit adalah
didasarkan pada pertimbangan :
- Prioritas manajemen;
- Tujuan komersial;
- Persyaratan sistem manajemen;
- Persyaratan peraturan peruu;
- Persyaratan kontrak;
- Kebutuhan utk evaluasi pemasok;
- Persyaratan pelanggan;
- Kebutuhan pihak lain yg berkepentingan;
- Risiko terhadap organisasi.
* Lingkup Audit SMK3 yaitu :
- Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
- Strategi Pendokumentasian
- Peninjauan Ulang dan Kontrak
- Pengendalian Dokumen
- Pembelian
- Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
- Standar Pementauan
- Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
- Pengelolaan Material dan Perpindahannya
- Pengumpulan dan Penggunaan Data
- Audit SMK3
- Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
Daftar Pustaka :
- Undang-Undang No.01/1970
- Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenaga-Kerjaan
- Permenaker No.5/1996 tentang SMK3
- Permen.PU No.8/2009 tentang SMK3 di Pekerjaan Umum
- Peraturan Pemerintah No. 50/2012 tentang SMK3
Langganan:
Postingan (Atom)